Tanjungpuro.desa.id - Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) masih bisa dilakukan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang belum mendapat bantuan presiden (banpres) senilai Rp2,4 juta.
Tahap pertama realisasi BLT UMKM telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, bagi yang belum mendapatkan BLT, ia menghimbau mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi.
Pendaftaran BLT UMKM di masing-masing dinas koperasi dan UMKM bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor dinas pada jam kerja. Khusuanya Masyarakat Desa Tanjungpuro atau Masyarakat Kabupaten Pacitan pada umumnya, pendaftaran dilakukan secara online untuk menghindari antrian atau kerumunan.
Dari hasil komunikasi Kusuma Hadi Purnawan (Kasi Kesra Desa Tanjungpuro) dengan pihak Dinas Koperasi Kabupaten Pacitan, diketahui bahwa pendaftaran BLT UMKM di Kabupaten Pacitan dibuka pendaftaran sampai akhir Nopember 2020. Semua proses pendaftaran 100% gratis dan dilakukan secara online. Sedangkan untuk penentuan siapa-siapa yang nantinya akan menerima BLT UMKM, sepenuhnya adalah hasil seleksi dari pusat dan tidak bisa diketahui saat.
"Khusus untuk penduduk Desa Tanjungpuro, pendaftaran BLT UMKM ini akan di koordinir oleh Kasun masing-masing dan nantinya akan dibantu inputnya oleh Perangkat Desa Tanjungpuro" Kata Tukiyadi.
"Intinya, kami ingin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Desa Tanjungpuro. Jika mereka tidak mampu melakukan pendaftaran secara mandiri melalui online, maka akan kami bantu pendaftarannya. Namun jika mampu melakukan pendaftaran secara mandiri, maka Anda bisa langsung mendaftar sendiri dengan tatacara yang sudah kami tulis di web resmi Pemdes Tanjungpuro ini" imbuh Kades Tanjungpuro.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia. dan berdomisili di Desa Tanjungpuro
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Usaha Mikro.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri serta pegawai BUMN.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.
- Tidak sedang mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah
- Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Memiliki rekening tabungan di bank BUMN Pemerintah (BRI, BNI, Mandiri) dengan saldo maksimal Rp 2.000.000,-
Jika Anda memenuhi semua persyaratan di atas, maka Anda berhak untuk mengajukan BLT UMKM dengan cara mengisi Form di bawah ini. Namun sebelum Anda mengisi form pendaftaran, Anda harus mempersiapkan surat pernyataan yang bisa Anda download di kolom lampiran.
Secara rinci, tatacara pendaftaran BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Download Surat Pernyataan yang disedikan oleh pemdes Tanjungpuro atau yang sudah di sediakan di web ini
- Isi Surat Pernyataan tersebut secara lengkap
- Tempelkan materai di tempat yang telah ditentukan, dan bubuhkan tanda tangan Anda
- Scan Surat Pernyataan yang sudah Anda isi dan tandatangi tadi
- Isi Form Pendaftaran Online yang ada di bawah teks artikel ini dan upload Surat Pernyataan yang Anda siapkan tadi.
- Untuk melakukan pendaftaran secar online, silahkan klik tombol di bawah ini.

Dalam paparannya, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM menyampaikan bahwa tujuan dari Banpres produktif ini adalah untuk menjadi tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro agar tetap berjalan di tengah pandemi.
Selain itu Banpres produktif ini juga membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran selama terjadinya pandemi Covid-19.
Syarat untuk memperoleh Banpres ini juga terbilang mudah dan sederhana, antara lain warga negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, dan tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi di perbankan.
Waktu pelaksanaan Banpres Produktif untuk usaha mikro untuk tahun ini berlangsung dari 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. (hadi)