rss_feed

Desa Tanjungpuro

Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 63572

call 03573219244 mail_outline desatanjungpuro@gmail.com

  • TUKIYADI

    Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • ISWAHYUDI

    Sekretaris Desa

    Ada di Kantor Tidak di Kantor
  • HERMANTO ADI

    Kasi Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • KUSUMA HADI PURNAWAN

    Kasi Kesejahteraan Rakyat

    Ada di Kantor Tidak di Kantor
  • AMIN JUNAINI

    Kasi Pemerintahan

    Ada di Kantor Tidak di Kantor
  • KARJUNI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Ada di Kantor Tidak di Kantor
  • SUPARYADI

    Kaur Perencanaan

    Ada di Kantor Tidak di Kantor
  • ENIK MUHEMIN

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • BAMBANG WASITO

    Kepala Dusun Tanjung

    Tidak di Kantor
  • SUGIARTO

    Kepala Dusun Beton

    Tidak di Kantor
  • MARGONO

    Kepala Dusun Krajan Lor

    Tidak di Kantor
  • AJI INDRA WAHYUDI

    Kepala Dusun Krajan Kidul

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

Kantor Desa Tanjungpuro membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 14.00, Jumat pukul 08.00 - 11.00.
fingerprint
Tata Cara Permohonan Informasi

31 Jan 2020 07:46:11 267 Kali

Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungpuro selalu mengedepankan transparansi informasi kepada publik. Kami selalu berupaya untuk memberikan informasi apapun yang diinginkan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memperoleh Informasi yang Anda inginkan di kawasan Pemdes Tanjungpuro, Anda bisa mengikuti alur sebagimana yang terlihat pada gambar di samping. 

 

Adapun langkah-langkah yang harus dilalui saat Anda ingin memperoleh informasi tentang Pemdes Tanjungpuro adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi Pemdes Tanjungpuro dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga   publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Pacitan/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
  3. Petugas PPID dari Pemdes Tanjungpuro memberi  tanda bukti penerimaan permintaan  informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  4. Petugas PPID dari Pemdes Tanjungpuro memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telahditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas PPID dari Pemdes Tanjungpuro menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas PPID dari Pemdes Tanjungpuro memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
  7. Membukukan dan mencatat.

 

Sedangkan jangka waktu penyelesaian permintaan informasi di kalangan Pemdes Tanjungpuro, adalah sebagai berikut: 

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana tertulis pada poin 1 langkah-langkah mendapatkan informasi.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan oleh Pemdes Tanjungpuro paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Pemdes Tanjungpuro. PPID Pemdes Tanjungpuro akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, maka biaya penggandaan tersebut menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan berdasarkan UU KIP.

 

Biaya/Tarif Pemerolehan Informasi di Kalangan Pemdes Tanjungpuro diatur sebagai berikut:

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tanjungpuro menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya),
  • Untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Desa Tanjungpuro, atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

folder Arsip Artikel


assessment Statistik Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Desa : Tanjungpuro
Kecamatan : Ngadirojo
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63572
Telepon : 03573219244
No. HP :
Email : desatanjungpuro@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Parso, S.Kom

    date_range 06 November 2020 12:26:03

    Selamat untuk Pemdes Tanjungpuro sudah menggunakan [...]
  • person Eni setyowati

    date_range 22 Oktober 2020 07:41:53

    Tanjungpuro mantap cuy..,,lanjutken.... [...]
  • person Surati

    date_range 20 Oktober 2020 09:10:50

    Terimakasih Atas Informasinya Sangat membantu [...]
  • person Wanto

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Tanjungpuro merayakan Hari [...]

insert_photo Album Galeri

share Sinergi Program

contacts Info Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:46
Kemarin:154
Total Pengunjung:212.558
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.80.4.147
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp 775.819.017,00 | Rp 1.581.015.011,00
49.07 %
BELANJA
Rp 0,00 | Rp 1.579.028.971,00
0 %
PEMBIAYAAN
Rp 18.013.960,00 | Rp 18.013.960,00
100 %
insert_chart
APBDes 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 | Rp 11.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp 11.100.000,00 | Rp 47.600.000,00
23.32 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 | Rp 73.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp 620.560.200,00 | Rp 992.267.000,00
62.54 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp 7.546.975,00 | Rp 32.589.011,00
23.16 %
Alokasi Dana Desa
Rp 136.268.361,00 | Rp 411.859.000,00
33.09 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 | Rp 1.200.000,00
0 %
Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 | Rp 10.000.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp 343.481,00 | Rp 1.500.000,00
22.9 %
insert_chart
APBDes 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp 0,00 | Rp 697.965.100,00
0 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp 0,00 | Rp 101.674.500,00
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp 0,00 | Rp 118.664.011,00
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp 0,00 | Rp 527.944.000,00
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp 0,00 | Rp 132.781.360,00
0 %