Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungpuro selalu mengedepankan transparansi informasi kepada publik. Kami selalu berupaya untuk memberikan informasi apapun yang diinginkan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memperoleh Informasi yang Anda inginkan di kawasan Pemdes Tanjungpuro, Anda bisa mengikuti alur sebagimana yang terlihat pada gambar di samping.
Adapun langkah-langkah yang harus dilalui saat Anda ingin memperoleh informasi tentang Pemdes Tanjungpuro adalah sebagai berikut:
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi Pemdes Tanjungpuro dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Pacitan/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
- Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
- Petugas PPID dari Pemdes Tanjungpuro memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas PPID dari Pemdes Tanjungpuro memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telahditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas PPID dari Pemdes Tanjungpuro menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
- Petugas PPID dari Pemdes Tanjungpuro memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
- Membukukan dan mencatat.
Sedangkan jangka waktu penyelesaian permintaan informasi di kalangan Pemdes Tanjungpuro, adalah sebagai berikut:
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana tertulis pada poin 1 langkah-langkah mendapatkan informasi.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan oleh Pemdes Tanjungpuro paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Pemdes Tanjungpuro. PPID Pemdes Tanjungpuro akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, maka biaya penggandaan tersebut menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
Biaya/Tarif Pemerolehan Informasi di Kalangan Pemdes Tanjungpuro diatur sebagai berikut:
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tanjungpuro menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya),
- Untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Desa Tanjungpuro, atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.