Logo Desa

Desa Tanjungpuro

Kabupaten Pacitan
Provinsi Jawa Timur

Loading

Info
Kantor Desa Tanjungpuro membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 14.00, Jumat pukul 08.00 - 11.00. Selamat datang di website Desa Tanjungpuro Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan

Berita Desa

Kalender Kegiatan Tahunan

Berikut ini adalah jadwal kegiatan tahunan Pemerintah Desa Tanjungpuro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

BULAN JANUARI

  1. Maksimal akhir Januari dibuat laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya. Dasar (PERMENDAGRI 113 tahun 2014 pasal 37)
  2. Maksimal akhir Januari dibuat PERDES tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya, dilampiri :
  3. Format Laporan Pertanggung jawaban  Realisasi  Pelaksanaan  APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
  4. Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
  5. Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014 pasal 103 ), ( PP 47 Tahun 2015 pasal 104 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)
  6. Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 52)

 

BULAN FEBRUARI – MARET

  1. Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati. Dasar (PP 43 pasal 48, 49)
  2. Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes. Dasar (PP 43 pasal 48, 51)
  3. Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Dasar (PP 43 pasal 52)
  4. Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  5. Penyaluran Dana Desa Tahap I ( 60%). Dasar ( PP 8 Tahun 2016 ) dan ( PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 )

 

BULAN APRIL

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa

 

BULAN MEI

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

 

BULAN JUNI

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  2. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  1. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31 )

 

BULAN JULI

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  2. Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 103 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014, pasal 37 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  1. RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5 ), ( PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )
  2. Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang :
  3. Pagu indikatif Desa
  4. Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014 )
  5. Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37 )

 

BULAN AGUSTUS

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  2. Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar ( PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2 )

 

BULAN SEPTEMBER

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  1. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6 ), ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )

 

BULAN OKTOBER

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  1. Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 )

 

BULAN NOVEMBER

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

 

BULAN DESEMBER

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  2. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir
  3. pelaksanaan kegiatan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  1. Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten / Kota. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5 )
  2. Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.

 

AGENDA LAIN

  1. Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 71 )
  2. Kepala Desa  menyelenggarakan  rapat  kerja  pelaksana  kegiatan (PK)  dalam rangka pembahasa tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.
  3. Pembahasan berdasarkan laporan pelaksana kegiatan (PK) kepada kepala Desa.
  4. Rapat kerja dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahap mengikuti tahapan pencairan Dana Desa (DD).
  5. Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 73 )
  6. Kepala Desa  mengoordinasikan  pemeriksaan  tahap  perkembangan  dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.
  7. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 74 )
  8. Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.
  9. Pemeriksaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
  10. Tahap pertama : penilaian dan pemeriksaan terhadap 60% (enam puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan
  11. Tahap kedua : penilaian dan pemeriksaan  terhadap 40%(empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
  12. Tahap ketiga : penilaian dan pemeriksaan   terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.

Beri Komentar

Pemerintah Desa

Kepala Desa

TUKIYADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ISWAHYUDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

HERMANTO ADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan Rakyat

KUSUMA HADI PURNAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AMIN JUNAINI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

KARJUNI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUPARYADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ENIK MUHEMIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Tanjung

BAMBANG WASITO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Beton

SUGIARTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Krajan Lor

MARGONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Krajan Kidul

AJI INDRA WAHYUDI

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 121
Kemarin : 122
Total Pengunjung : 322.670
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.82
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v207.18
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 121
Kemarin : 122
Total Pengunjung : 322.670
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.82
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v207.18

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 546.869.796,00 Rp. 895.806.809,00

61%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 373.441.391,00 Rp. 908.713.977,00

41%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.407.168,00 Rp. 13.407.168,00

100%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 12.865.717,00 Rp. 12.000.000,00

107%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.830.000,00 Rp. 52.300.000,00

63%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 73.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 275.920.000,00 Rp. 275.920.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.413.898,00 Rp. 54.113.809,00

25%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 211.478.166,00 Rp. 426.273.000,00

50%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.200.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 362.015,00 Rp. 1.000.000,00

36%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 282.515.274,00 Rp. 654.132.860,00

43%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 39.174.000,00 Rp. 72.164.000,00

54%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.425.000,00 Rp. 21.178.000,00

26%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 41.973.000,00 Rp. 155.385.000,00

27%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.354.117,00 Rp. 5.854.117,00

74%
Pemerintah Desa

TUKIYADI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ISWAHYUDI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

HERMANTO ADI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

KUSUMA HADI PURNAWAN

Kasi Kesejahteraan Rakyat
Tidak Ada di Kantor

AMIN JUNAINI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KARJUNI

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SUPARYADI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ENIK MUHEMIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG WASITO

Kepala Dusun Tanjung
Tidak Ada di Kantor

SUGIARTO

Kepala Dusun Beton
Tidak Ada di Kantor

MARGONO

Kepala Dusun Krajan Lor
Tidak Ada di Kantor

AJI INDRA WAHYUDI

Kepala Dusun Krajan Kidul
Tidak Ada di Kantor