rss_feed

Desa Tanjungpuro

Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 63572

call 03573219244 mail_outline desatanjungpuro@gmail.com

  • TUKIYADI

    Kepala Desa

  • ISWAHYUDI

    Sekretaris Desa

  • HERMANTO ADI

    Kasi Pelayanan

  • KUSUMA HADI PURNAWAN

    Kasi Kesejahteraan Rakyat

  • AMIN JUNAINI

    Kasi Pemerintahan

  • KARJUNI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

  • SUPARYADI

    Kaur Perencanaan

  • ENIK MUHEMIN

    Kaur Keuangan

  • BAMBANG WASITO

    Kepala Dusun Tanjung

  • SUGIARTO

    Kepala Dusun Beton

  • MARGONO

    Kepala Dusun Krajan Lor

  • AJI INDRA WAHYUDI

    Kepala Dusun Krajan Kidul

settings Pengaturan Layar

Kantor Desa Tanjungpuro membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 14.00, Jumat pukul 08.00 - 11.00.
fingerprint
Kalender Kegiatan Tahunan

06 Jan 2020 07:19:55 407 Kali

Berikut ini adalah jadwal kegiatan tahunan Pemerintah Desa Tanjungpuro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

BULAN JANUARI

  1. Maksimal akhir Januari dibuat laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya. Dasar (PERMENDAGRI 113 tahun 2014 pasal 37)
  2. Maksimal akhir Januari dibuat PERDES tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya, dilampiri :
  3. Format Laporan Pertanggung jawaban  Realisasi  Pelaksanaan  APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
  4. Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
  5. Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014 pasal 103 ), ( PP 47 Tahun 2015 pasal 104 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)
  6. Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 52)

 

BULAN FEBRUARI – MARET

  1. Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati. Dasar (PP 43 pasal 48, 49)
  2. Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes. Dasar (PP 43 pasal 48, 51)
  3. Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Dasar (PP 43 pasal 52)
  4. Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  5. Penyaluran Dana Desa Tahap I ( 60%). Dasar ( PP 8 Tahun 2016 ) dan ( PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 )

 

BULAN APRIL

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa

 

BULAN MEI

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

 

BULAN JUNI

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  2. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  1. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31 )

 

BULAN JULI

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  2. Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 103 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014, pasal 37 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  1. RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5 ), ( PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )
  2. Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang :
  3. Pagu indikatif Desa
  4. Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014 )
  5. Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37 )

 

BULAN AGUSTUS

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  2. Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar ( PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2 )

 

BULAN SEPTEMBER

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  1. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6 ), ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )

 

BULAN OKTOBER

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  1. Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 )

 

BULAN NOVEMBER

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

 

BULAN DESEMBER

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  2. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir
  3. pelaksanaan kegiatan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  1. Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten / Kota. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5 )
  2. Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.

 

AGENDA LAIN

  1. Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 71 )
  2. Kepala Desa  menyelenggarakan  rapat  kerja  pelaksana  kegiatan (PK)  dalam rangka pembahasa tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.
  3. Pembahasan berdasarkan laporan pelaksana kegiatan (PK) kepada kepala Desa.
  4. Rapat kerja dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahap mengikuti tahapan pencairan Dana Desa (DD).
  5. Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 73 )
  6. Kepala Desa  mengoordinasikan  pemeriksaan  tahap  perkembangan  dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.
  7. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 74 )
  8. Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.
  9. Pemeriksaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
  10. Tahap pertama : penilaian dan pemeriksaan terhadap 60% (enam puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan
  11. Tahap kedua : penilaian dan pemeriksaan  terhadap 40%(empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
  12. Tahap ketiga : penilaian dan pemeriksaan   terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

folder Arsip Artikel


assessment Statistik Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Desa : Tanjungpuro
Kecamatan : Ngadirojo
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63572
Telepon : 03573219244
No. HP :
Email : desatanjungpuro@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Parso, S.Kom

    date_range 06 November 2020 12:26:03

    Selamat untuk Pemdes Tanjungpuro sudah menggunakan [...]
  • person Eni setyowati

    date_range 22 Oktober 2020 07:41:53

    Tanjungpuro mantap cuy..,,lanjutken.... [...]
  • person Surati

    date_range 20 Oktober 2020 09:10:50

    Terimakasih Atas Informasinya Sangat membantu [...]
  • person Wanto

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Tanjungpuro merayakan Hari [...]

insert_photo Album Galeri

share Sinergi Program

contacts Info Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:212
Kemarin:192
Total Pengunjung:236.587
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.187.103
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 449,682,000 | Rp. 1,384,067,045
32.49 %
BELANJA
Rp. 15,196,000 | Rp. 1,425,910,106
1.07 %
PEMBIAYAAN
Rp. 0 | Rp. -41,843,061
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 11,000,000
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0 | Rp. 67,400,000
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0 | Rp. 80,300,000
0 %
Dana Desa
Rp. 442,482,000 | Rp. 737,470,000
60 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0 | Rp. 32,583,045
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 446,114,000
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 7,200,000 | Rp. 1,200,000
600 %
Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga
Rp. 0 | Rp. 6,500,000
0 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 1,500,000
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 15,196,000 | Rp. 697,296,467
2.18 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 | Rp. 106,414,000
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 0 | Rp. 77,244,045
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 0 | Rp. 502,066,000
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 42,889,594
0 %