rss_feed

Desa Tanjungpuro

Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 63572

03573219244 mail_outline desatanjungpuro@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Idul Fitri
  • TUKIYADI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 April 2022 12:46:40
  • ISWAHYUDI

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Februari 2025 16:06:16
  • HERMANTO ADI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Maret 2025 09:26:18
  • KUSUMA HADI PURNAWAN

    Kasi Kesejahteraan Rakyat

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Maret 2025 09:18:46
  • AMIN JUNAINI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Maret 2025 07:16:15
  • KARJUNI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Maret 2025 11:20:53
  • SUPARYADI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Maret 2025 09:24:25
  • ENIK MUHEMIN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 Juli 2022 09:22:15
  • BAMBANG WASITO

    Kepala Dusun Tanjung

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGIARTO

    Kepala Dusun Beton

    Tidak Ada di Kantor
  • MARGONO

    Kepala Dusun Krajan Lor

    Tidak Ada di Kantor
  • AJI INDRA WAHYUDI

    Kepala Dusun Krajan Kidul

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Kantor Desa Tanjungpuro membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 14.00, Jumat pukul 08.00 - 11.00. Selamat datang di website Desa Tanjungpuro Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

1

Kemarin

4

Minggu Ini

4

Bulan Ini

16

Bulan Lalu

50

Tahun Ini

295

Tahun Lalu

1,419

Total
fingerprint
Daftar Informasi yang Dikecualikan

06 Januari 2020 22:53:47 379 Kali

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan.

 

Informasi publik yang dikecualikan meliputi :

I. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum. 

Yaitu informasi yang dapat :

  • Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana ;

  • Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana ;

  • Mengungkap data intelijen kriminal dan rencana – rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transaksional ;

  • Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;

  • Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

 

II. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.

 

III. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,

yaitu yang berkaitan dengan :

  • Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

  • Dokumen tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

  • Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahaan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

  • Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

  • Data prakiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

  • Sistem persandian negara; dan/atau

  • Sistem intelijen negara.

 

IV. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

 

V. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional.

  • Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;

  • Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan paja, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;

  • Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;

  • Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;

  • Rencana awal investasi asing proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan atau

  • Hal – hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

 

VI. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

  • Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negoisasi internasional;

  • Korespondensi diplomatik antar negara

  • Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau

  • Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

 

VII. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

 

VIII. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

  • Riwayat dan kondisi anggota keluarga;

  • Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;

  • Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

  • Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan sesorang; dan/atau

  • Catatan yang menyangkut pribadi sesorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

 

IX. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

 

X. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang – Undang.

 

Adapun daftar-daftar Informasi yang dikecualikan di lingkup Pemerintah Desa Tanjungpuro adalah sebagai berikut:
1. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan

2. Daftar Silsilah Tanah (C-Desa)
3. NIK dan KK Penduduk
4. Data Penderita/Pasien Covid-19
5. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
6. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
7. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
8. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
9. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

event Agenda


  • Belum ada agenda

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Desa : Tanjungpuro
Kecamatan : Ngadirojo
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63572
Telepon : 03573219244
No. HP :
Email : desatanjungpuro@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Parso, S.Kom

    date_range 06 November 2020 12:26:03

    Selamat untuk Pemdes Tanjungpuro sudah menggunakan [...]
  • person Eni setyowati

    date_range 22 Oktober 2020 07:41:53

    Tanjungpuro mantap cuy..,,lanjutken.... [...]
  • person Surati

    date_range 20 Oktober 2020 09:10:50

    Terimakasih Atas Informasinya Sangat membantu [...]
  • person Wanto

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Tanjungpuro merayakan Hari [...]

insert_photo Galeri

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 31
Kemarin : 118
Total Pengunjung : 282.401
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.90
Browser : Tidak ditemukan

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 14:00:00
Selasa
08:00:00 14:00:00
Rabu
08:00:00 14:00:00
Kamis
08:00:00 14:00:00
Jumat
08:00:00 11:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 701.891.961,63 | Rp. 1.680.769.011,00
41.76 %
Belanja Desa
Rp. 205.858.290,00 | Rp. 1.731.323.568,00
11.89 %
Pembiayaan Desa
Rp. 46.554.557,00 | Rp. 46.554.557,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 12.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 14.910.000,00 | Rp. 85.400.000,00
17.46 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 80.300.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 613.191.600,00 | Rp. 1.021.986.000,00
60 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 32.589.011,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 73.729.854,00 | Rp. 445.494.000,00
16.55 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 1.200.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 60.507,63 | Rp. 1.800.000,00
3.36 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 84.702.290,00 | Rp. 740.735.860,00
11.43 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 118.756.000,00 | Rp. 366.554.000,00
32.4 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 29.493.792,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 577.352.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 2.400.000,00 | Rp. 17.187.916,00
13.96 %