Logo Desa

Desa Tanjungpuro

Kabupaten Pacitan
Provinsi Jawa Timur

Loading

Desa Tanjungpuro

Perayaan

Hari Anak Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Kantor Desa Tanjungpuro membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 14.00, Jumat pukul 08.00 - 11.00. Selamat datang di website Desa Tanjungpuro Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan

Berita Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
 
 
Perangkat Desa terdiri atas :
  1. Sekretariat Desa, yakni : Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum.
  2. Pelaksana Kewilayahan, yakni : Kepala Dusun atau sebutan lain.
  3. Pelaksana Teknis, yakni : Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan.
 
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
 
 

Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Kepala Desa (Kades):

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Sekretaris Desa (Sekdes):

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan (Kaur):

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
    1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Seksi (Kasi): 

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
    1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
    2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

Kepala Dusun (Kasun):

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Desa

905

Laki-laki

Laki-laki 905 penduduk

929

Perempuan

Perempuan 929 penduduk

1,834

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,834

TOTAL

TOTAL 1,834 penduduk

SMART INSIGHT

Total

1,834

Jiwa


Data Per 06 Juli 2026
Produktif

68.8%

1,262 Jiwa


Persentase dari total penduduk
Lansia

15.4%

282 Jiwa


Perlu perhatian khusus
Tumbuh

0

Jiwa (Bulan Ini)


Tetap (tidak ada perubahan)

PERKEMBANGAN PENDUDUK (2 BULAN TERAKHIR)

KATEGORI BULAN INI
01 Jul - 31 Jul 2026
BULAN LALU
01 Jun - 30 Jun 2026
PERUBAHAN
Kelahiran 0 3 (Lihat) -3 ↘
Kematian 0 2 (Lihat) -2 ↘
Masuk 0 2 (Lihat) -2 ↘
Pindah 0 1 (Lihat) -1 ↘
Total Pertumbuhan 0 +2 -2 ↘

INSIGHT CEPAT

Pertumbuhan penduduk bulan ini tercatat Tetap sebesar 0 jiwa, turun 2 jiwa dari bulan lalu.
Terdapat 0 kelahiran baru, menunjukkan regenerasi penduduk yang perlu diperhatikan.
Dominasi usia produktif sebesar 68.8% merupakan potensi besar bagi tenaga kerja lokal dan pengembangan ekonomi desa.
Populasi lansia mencapai 15.4% (282 jiwa), memerlukan perhatian lebih pada program jaminan kesehatan sosial.
Aktivitas administrasi mencatat nol dokumen pelayanan surat pada bulan ini.

PERKEMBANGAN PENDUDUK

DISTRIBUSI USIA

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

TUKIYADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ISWAHYUDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

HERMANTO ADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan Rakyat

KUSUMA HADI PURNAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AMIN JUNAINI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

KARJUNI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUPARYADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ENIK MUHEMIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Tanjung

BAMBANG WASITO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Beton

SUGIARTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Krajan Lor

MARGONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Krajan Kidul

AJI INDRA WAHYUDI

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 84
Kemarin : 131
Total Pengunjung : 318.607
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.32
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v206.16
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 84
Kemarin : 131
Total Pengunjung : 318.607
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.32
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v206.16

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 701.891.961,00 Rp. 1.680.769.011,00

42%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 205.858.290,00 Rp. 1.124.477.776,00

18%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.554.557,00 Rp. 46.554.557,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 12.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 14.910.000,00 Rp. 85.400.000,00

17%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 80.300.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 613.191.600,00 Rp. 1.021.986.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 32.589.011,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 73.729.854,00 Rp. 445.494.000,00

17%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.200.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 60.507,00 Rp. 1.800.000,00

3%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 84.702.290,00 Rp. 740.735.860,00

11%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 118.756.000,00 Rp. 366.554.000,00

32%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.400.000,00 Rp. 17.187.916,00

14%
Pemerintah Desa

TUKIYADI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ISWAHYUDI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

HERMANTO ADI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

KUSUMA HADI PURNAWAN

Kasi Kesejahteraan Rakyat
Tidak Ada di Kantor

AMIN JUNAINI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KARJUNI

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SUPARYADI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ENIK MUHEMIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG WASITO

Kepala Dusun Tanjung
Tidak Ada di Kantor

SUGIARTO

Kepala Dusun Beton
Tidak Ada di Kantor

MARGONO

Kepala Dusun Krajan Lor
Tidak Ada di Kantor

AJI INDRA WAHYUDI

Kepala Dusun Krajan Kidul
Tidak Ada di Kantor