rss_feed

Desa Tanjungpuro

Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 63572

03573219244 mail_outline desatanjungpuro@gmail.com

Perayaan
Hari Paskah
  • TUKIYADI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 April 2022 12:46:40
  • ISWAHYUDI

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Februari 2025 16:06:16
  • HERMANTO ADI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Maret 2025 09:26:18
  • KUSUMA HADI PURNAWAN

    Kasi Kesejahteraan Rakyat

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 April 2025 09:34:04
  • AMIN JUNAINI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 April 2025 09:17:46
  • KARJUNI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Maret 2025 11:20:53
  • SUPARYADI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Maret 2025 09:47:16
  • ENIK MUHEMIN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 Juli 2022 09:22:15
  • BAMBANG WASITO

    Kepala Dusun Tanjung

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGIARTO

    Kepala Dusun Beton

    Tidak Ada di Kantor
  • MARGONO

    Kepala Dusun Krajan Lor

    Tidak Ada di Kantor
  • AJI INDRA WAHYUDI

    Kepala Dusun Krajan Kidul

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Kantor Desa Tanjungpuro membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 14.00, Jumat pukul 08.00 - 11.00. Selamat datang di website Desa Tanjungpuro Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
2 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

4

Bulan Ini

6

Bulan Lalu

56

Tahun Ini

295

Tahun Lalu

1,425

Total
fingerprint
Tupoksi Perangkat Desa

07 November 2014 10:53:54 1.501 Kali

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
 
 
Perangkat Desa terdiri atas :
  1. Sekretariat Desa, yakni : Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum.
  2. Pelaksana Kewilayahan, yakni : Kepala Dusun atau sebutan lain.
  3. Pelaksana Teknis, yakni : Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan.
 
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
 
 

Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Kepala Desa (Kades):

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Sekretaris Desa (Sekdes):

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan (Kaur):

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
    1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Seksi (Kasi): 

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
    1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
    2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

Kepala Dusun (Kasun):

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

event Agenda


  • Belum ada agenda

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Desa : Tanjungpuro
Kecamatan : Ngadirojo
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63572
Telepon : 03573219244
No. HP :
Email : desatanjungpuro@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Parso, S.Kom

    date_range 06 November 2020 12:26:03

    Selamat untuk Pemdes Tanjungpuro sudah menggunakan [...]
  • person Eni setyowati

    date_range 22 Oktober 2020 07:41:53

    Tanjungpuro mantap cuy..,,lanjutken.... [...]
  • person Surati

    date_range 20 Oktober 2020 09:10:50

    Terimakasih Atas Informasinya Sangat membantu [...]
  • person Wanto

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Tanjungpuro merayakan Hari [...]

insert_photo Galeri

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 141
Kemarin : 168
Total Pengunjung : 286.114
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.169
Browser : Tidak ditemukan

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 14:00:00
Selasa
08:00:00 14:00:00
Rabu
08:00:00 14:00:00
Kamis
08:00:00 14:00:00
Jumat
08:00:00 11:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 701.891.961,63 | Rp. 1.680.769.011,00
41.76 %
Belanja Desa
Rp. 205.858.290,00 | Rp. 1.731.323.568,00
11.89 %
Pembiayaan Desa
Rp. 46.554.557,00 | Rp. 46.554.557,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 12.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 14.910.000,00 | Rp. 85.400.000,00
17.46 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 80.300.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 613.191.600,00 | Rp. 1.021.986.000,00
60 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 32.589.011,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 73.729.854,00 | Rp. 445.494.000,00
16.55 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 1.200.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 60.507,63 | Rp. 1.800.000,00
3.36 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 84.702.290,00 | Rp. 740.735.860,00
11.43 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 118.756.000,00 | Rp. 366.554.000,00
32.4 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 29.493.792,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 577.352.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 2.400.000,00 | Rp. 17.187.916,00
13.96 %