call 03573219244| mail_outline desatanjungpuro@gmail.com
01 Jan 2020 21:43:39 259 Kali
I. LATAR BELAKANG
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan. informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Terkait dengan itu, PPID Desa Tanjungpuro menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara Nomor 5038).
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, tambahan lembaran Negara Nomor 5071).
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 272);
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumnetasi di lingkungan pemerintah propinsi Jawa Timur.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tanjungpuro Dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi
2. Tujuan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;
a. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
b. Memberikan standar bagi PPID Desa Tanjungpuro dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
c. Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan Desa Tanjungpuro
IV. MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan Desa Tanjungpuro menyatakan dengan sungguh sungguh untuk :
1. Memberikan Pelayanan yang mudah, cepat dan transparan.
2. Memberikan Pelayanan sesuai dengan Standart Pelayanan.
3. Merespon tanggapan masyarakat dengan cepat dan tepat
4. Melayani masyarakat dengan tidak membedakan status sosial dan golongan.
5. Bekerja dengan disiplin,tulus dan sepenuh hati.
6. Membangun tim yang solid dan berintegritas.
V. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Desa Tanjungpuro memberikan layanan langsung melalui desa layanan informasi publik di Kantor Desa Tanjungpuro Jln. Raya Lorok – Trenggalek Km.2.
VI. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Alur Prosedur Pelayanan Informasi publik terdapat pada lampiran.
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.
1. Front Office, meliputi;
a. Desk Layanan Langsung
b. Desk Layanan Melalui Media
2. Back Office, meliputi:
a. Bidang Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
b. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
c. Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
d. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
VII. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi pada PPID Pembantu Desa Tanjungpuro dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
1. Senin - Kamis
a. Jam Layanan : pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
b. Istirahat : pukul 12.00 s/d 13.00 WIB
2. Jumat
a. Jam Layanan : pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
VIII. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon informasi datang ke desa layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy, KTP pemohon dan pengguna informasi;
2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.
IX. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.
X. BIAYA TARIF PPID
Desa Tanjungpuro menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia yaitu http://tanjungpuro.desa.id
XI. LAPORAN OPERASIOANAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan tahunan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap tahun membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Atasan PPID Utama serta Komisi Informasi Provinsi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
XII. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :
1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.;
2. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
3. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
4. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
5. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
6. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-undang KIP.
XIII. PENUTUP
Sebagai Badan Publik, Desa Tanjungpuro senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP pelayanan Informasi Publik PPID Desa Tanjungpuro ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID Desa Tanjungpuro dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
KEPALA DESA TANJUNGPURO
KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Selaku Pengarah PPID Desa Tanjungpuro
TUKIYADI
Untuk artikel ini
Bulan Februari, Bulannya Vitamin A Posyandu Balita
date_range 10 Februari 2023 favorite 40 Kali
Bukan Saatnya Kucing-kucingan, PPS Tanjungpuro Lakukan Seleksi Pantarlih Secara Terbuka
date_range 08 Februari 2023 favorite 89 Kali
Kegiatan Rutin Donor Darah di Desa Tanjungpuro
date_range 01 Februari 2023 favorite 35 Kali
Waspada Cacar Air: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya
date_range 13 Januari 2023 favorite 45 Kali
Infografik APBDes Tahun Anggaran 2023
date_range 10 Januari 2023 favorite 61 Kali
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjungpuro Tahun 2022
date_range 10 Januari 2023 favorite 61 Kali
Pemdes Tanjungpuro Tetapkan 28 KPM Penerima BLT-DD 2023
date_range 04 Januari 2023 favorite 30 Kali
Sejarah Desa Tanjungpuro
date_range 26 Agustus 2016 favorite 1.610 Kali
Pendaftaran BLT UMKM Dibuka Kembali, Yuk Daftarkan Usahamu Agar Bisa Mendapat Bantuan
date_range 19 Oktober 2020 favorite 1.371 Kali
Visi dan Misi Desa Tanjungpuro
date_range 24 Agustus 2016 favorite 1.236 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
date_range 07 November 2014 favorite 1.177 Kali
Data Desa
date_range 24 Agustus 2016 favorite 1.077 Kali
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tanjungpuro
date_range 09 Juli 2021 favorite 587 Kali
Kontak Kami
date_range 29 Juli 2013 favorite 436 Kali
Kegiatan Rutin Donor Darah di Desa Tanjungpuro
date_range 01 Februari 2023 favorite 35 Kali
Profil PPID Desa Tanjungpuro
date_range 13 Januari 2020 favorite 245 Kali
SK PPID Tahun 2020
date_range 27 Januari 2020 favorite 169 Kali
Kalender Kegiatan Tahunan
date_range 06 Januari 2020 favorite 270 Kali
Awal mula SID
date_range 31 Maret 2013 favorite 98 Kali
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon KPPS Tahun 2020
date_range 21 Oktober 2020 favorite 215 Kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tanjungpuro
date_range 19 Januari 2020 favorite 101 Kali
Belum ada agenda
Hari ini | : | 73 |
Kemarin | : | 212 |
Total Pengunjung | : | 172.568 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 34.239.173.144 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran