rss_feed

Desa Tanjungpuro

Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 63572

03573219244 mail_outline desatanjungpuro@gmail.com

Perayaan
Hari Paskah
  • TUKIYADI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 April 2022 12:46:40
  • ISWAHYUDI

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Februari 2025 16:06:16
  • HERMANTO ADI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Maret 2025 09:26:18
  • KUSUMA HADI PURNAWAN

    Kasi Kesejahteraan Rakyat

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 April 2025 09:34:04
  • AMIN JUNAINI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 April 2025 09:17:46
  • KARJUNI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Maret 2025 11:20:53
  • SUPARYADI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Maret 2025 09:47:16
  • ENIK MUHEMIN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 Juli 2022 09:22:15
  • BAMBANG WASITO

    Kepala Dusun Tanjung

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGIARTO

    Kepala Dusun Beton

    Tidak Ada di Kantor
  • MARGONO

    Kepala Dusun Krajan Lor

    Tidak Ada di Kantor
  • AJI INDRA WAHYUDI

    Kepala Dusun Krajan Kidul

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Kantor Desa Tanjungpuro membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 14.00, Jumat pukul 08.00 - 11.00. Selamat datang di website Desa Tanjungpuro Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
2 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

4

Bulan Ini

6

Bulan Lalu

56

Tahun Ini

295

Tahun Lalu

1,425

Total
fingerprint
Open Rekrutmen KPPS Tanjungpuro Tahun 2024

12 Desember 2023 06:41:08 378 Kali

Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pacitan Nomor 641/PP.04.1-
Pu/3501/2023 tanggal 11 Desember 2023, Panitia Pemungutan Suara Desa 
Tanjungpuro mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 
2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 
    (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
    Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan 
    yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota 
    partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai 
    politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
    memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang 
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
    4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    5. sehat secara rohani;
    6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU 
      Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara 
      Pemilu;
    10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta 
      Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling 
      singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan 
      berhitung; dan
    12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup; dan
  8. Pas Foto Berwarna 4x6.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Tanjungpuro sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 setiap hari pada jam kerja (pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB) dan hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.


Alamat : Jl. Raya Lorok Trenggalek KM. 2, Desa Tanjungpuro No. 1
Narahubung : Kusuma Hadi Purnawan
Kontak : 08 774 774 3555 / 0831 3153 4331

 

Adapun besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS Rp1.200.000
  • Anggota KPPS Rp1.100.000
  • Linmas KPPS Rp700.000

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Open Rekrutmen KPPS Tanjungpuro Tahun 2024

81.85 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

event Agenda


  • Belum ada agenda

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Desa : Tanjungpuro
Kecamatan : Ngadirojo
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63572
Telepon : 03573219244
No. HP :
Email : desatanjungpuro@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Parso, S.Kom

    date_range 06 November 2020 12:26:03

    Selamat untuk Pemdes Tanjungpuro sudah menggunakan [...]
  • person Eni setyowati

    date_range 22 Oktober 2020 07:41:53

    Tanjungpuro mantap cuy..,,lanjutken.... [...]
  • person Surati

    date_range 20 Oktober 2020 09:10:50

    Terimakasih Atas Informasinya Sangat membantu [...]
  • person Wanto

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Tanjungpuro merayakan Hari [...]

insert_photo Galeri

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 83
Kemarin : 168
Total Pengunjung : 286.056
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.169
Browser : Tidak ditemukan

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 14:00:00
Selasa
08:00:00 14:00:00
Rabu
08:00:00 14:00:00
Kamis
08:00:00 14:00:00
Jumat
08:00:00 11:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 701.891.961,63 | Rp. 1.680.769.011,00
41.76 %
Belanja Desa
Rp. 205.858.290,00 | Rp. 1.731.323.568,00
11.89 %
Pembiayaan Desa
Rp. 46.554.557,00 | Rp. 46.554.557,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 12.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 14.910.000,00 | Rp. 85.400.000,00
17.46 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 80.300.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 613.191.600,00 | Rp. 1.021.986.000,00
60 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 32.589.011,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 73.729.854,00 | Rp. 445.494.000,00
16.55 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 1.200.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 60.507,63 | Rp. 1.800.000,00
3.36 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 84.702.290,00 | Rp. 740.735.860,00
11.43 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 118.756.000,00 | Rp. 366.554.000,00
32.4 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 29.493.792,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 577.352.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 2.400.000,00 | Rp. 17.187.916,00
13.96 %