rss_feed

Desa Tanjungpuro

Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 63572

call 03573219244 mail_outline desatanjungpuro@gmail.com

  • TUKIYADI

    Kepala Desa

  • ISWAHYUDI

    Sekretaris Desa

  • HERMANTO ADI

    Kasi Pelayanan

  • KUSUMA HADI PURNAWAN

    Kasi Kesejahteraan Rakyat

  • AMIN JUNAINI

    Kasi Pemerintahan

  • KARJUNI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

  • SUPARYADI

    Kaur Perencanaan

  • ENIK MUHEMIN

    Kaur Keuangan

  • BAMBANG WASITO

    Kepala Dusun Tanjung

  • SUGIARTO

    Kepala Dusun Beton

  • MARGONO

    Kepala Dusun Krajan Lor

  • AJI INDRA WAHYUDI

    Kepala Dusun Krajan Kidul

settings Pengaturan Layar

Kantor Desa Tanjungpuro membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 14.00, Jumat pukul 08.00 - 11.00.
fingerprint
Open Rekrutmen KPPS Tanjungpuro Tahun 2024

12 Des 2023 06:41:08 322 Kali

Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pacitan Nomor 641/PP.04.1-
Pu/3501/2023 tanggal 11 Desember 2023, Panitia Pemungutan Suara Desa 
Tanjungpuro mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 
2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 
    (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
    Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan 
    yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota 
    partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai 
    politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
    memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang 
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
    4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    5. sehat secara rohani;
    6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU 
      Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara 
      Pemilu;
    10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta 
      Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling 
      singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan 
      berhitung; dan
    12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup; dan
  8. Pas Foto Berwarna 4x6.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Tanjungpuro sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 setiap hari pada jam kerja (pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB) dan hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.


Alamat : Jl. Raya Lorok Trenggalek KM. 2, Desa Tanjungpuro No. 1
Narahubung : Kusuma Hadi Purnawan
Kontak : 08 774 774 3555 / 0831 3153 4331

 

Adapun besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS Rp1.200.000
  • Anggota KPPS Rp1.100.000
  • Linmas KPPS Rp700.000

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Open Rekrutmen KPPS Tanjungpuro Tahun 2024

81.85 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

folder Arsip Artikel


assessment Statistik Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Desa : Tanjungpuro
Kecamatan : Ngadirojo
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63572
Telepon : 03573219244
No. HP :
Email : desatanjungpuro@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Parso, S.Kom

    date_range 06 November 2020 12:26:03

    Selamat untuk Pemdes Tanjungpuro sudah menggunakan [...]
  • person Eni setyowati

    date_range 22 Oktober 2020 07:41:53

    Tanjungpuro mantap cuy..,,lanjutken.... [...]
  • person Surati

    date_range 20 Oktober 2020 09:10:50

    Terimakasih Atas Informasinya Sangat membantu [...]
  • person Wanto

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Tanjungpuro merayakan Hari [...]

insert_photo Album Galeri

share Sinergi Program

contacts Info Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:10
Kemarin:62
Total Pengunjung:256.243
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:98.82.140.17
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,049,629,944 | Rp. 1,441,267,045
72.83 %
BELANJA
Rp. 857,308,454 | Rp. 1,483,110,106
57.8 %
PEMBIAYAAN
Rp. 0 | Rp. -41,843,061
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 11,000,000
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 24,870,000 | Rp. 67,400,000
36.9 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0 | Rp. 80,300,000
0 %
Dana Desa
Rp. 737,470,000 | Rp. 737,470,000
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 7,900,222 | Rp. 32,583,045
24.25 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 221,466,462 | Rp. 446,114,000
49.64 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 57,200,000 | Rp. 58,400,000
97.95 %
Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga
Rp. 0 | Rp. 6,500,000
0 %
Bunga Bank
Rp. 723,260 | Rp. 1,500,000
48.22 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 308,566,454 | Rp. 704,496,467
43.8 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 89,700,000 | Rp. 156,414,000
57.35 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 12,976,000 | Rp. 77,244,045
16.8 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 428,066,000 | Rp. 502,066,000
85.26 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 18,000,000 | Rp. 42,889,594
41.97 %