Berita Desa

Open Rekrutmen KPPS Tanjungpuro Tahun 2024

Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pacitan Nomor 641/PP.04.1-
Pu/3501/2023 tanggal 11 Desember 2023, Panitia Pemungutan Suara Desa 
Tanjungpuro mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 
2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 
    (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
    Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan 
    yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota 
    partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai 
    politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
    memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang 
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
    4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    5. sehat secara rohani;
    6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU 
      Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara 
      Pemilu;
    10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta 
      Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling 
      singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan 
      berhitung; dan
    12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup; dan
  8. Pas Foto Berwarna 4x6.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Tanjungpuro sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 setiap hari pada jam kerja (pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB) dan hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.


Alamat : Jl. Raya Lorok Trenggalek KM. 2, Desa Tanjungpuro No. 1
Narahubung : Kusuma Hadi Purnawan
Kontak : 08 774 774 3555 / 0831 3153 4331

 

Adapun besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS Rp1.200.000
  • Anggota KPPS Rp1.100.000
  • Linmas KPPS Rp700.000

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Lampiran File
Open Rekrutmen KPPS Tanjungpuro Tahun 2024

Unduh

Beri Komentar