Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
2 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
09 Juli 2021 09:31:00 2.084 Kali
Tanjungpuro.desa.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungpuro memiliki 11 Perangkat Desa. Adapun 11 perangkat desa tersebut terdiri dari 1 Sekretaris Desa (Sekdes), 3 Kepala Seksi (Kasi), 3 Kepala Urusan (Kaur), dan 4 Kepala Dusun (Kasun). Masing-masing jabatan tersebut di pegang oleh orang-orang yang berkompeten sebagimana yang terlihat dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada gambar di atas.
untuk diketahui, Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kasun.
Tetapi, implementasi yang berkembang di masyarakat masih ada yang mengasumsikan bahwa Kaur/ Kasi dan Kadus hanyalah sebagai mitra kerja desa dan atau lembaga kemasyarakatan desa. Tentu ini adalah pemahaman yang sangat menyesatkan, karena sangat jelas diatur dalam PP No. 72/ 2005 tentang Desa, di Bab IX dari mulai Pasal 89 sampai Pasal 97 mengenai lembaga kemasyarakatan yang dimaksud adalah RT, RW, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan atau sebutan lain.
Kebanyakannya malah masyarakat secara de facto berasumsi bahwa yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur lembaga kemasyarakatan maupun dari unsur Pemerintah Desa seperti RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, Kades, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, Pemangku Adat, dan lainnya.. Padahal kedudukan Perangkat Desa sangatlah jelas memiliki payung hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 202 ayat (2) UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Disinilah perlu kita klarifikasi agar masyarakat bisa mengenal Perangkat Desa, karena definisi antara Perangkat Desa dengan Aparatur Desa sangatlah berbeda. Jangan-jangan membedakan antara Kades dengan Lurah juga tidak tahu? Dan membedakan antara Pemerintah dengan Pemerintah-an juga tidak tahu?
Sehingga, sekali lagi perlu dipertegas bahwa Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus. Sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, dan Kades, serta BPD maupun PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan Pemangku Adat. Karena isu dengan pemahaman yang salah dan terlanjut berkembang di masyarakat semacam ini tentunya harus diubah agar tidak terjadi ketimpangan tupoksi Perangkat Desa itu sendiri.
Untuk artikel ini
Buka Bersama Santri Madin Nurul Huda Tanjungpuro Berlangsung Penuh Kebersamaan
date_range 20 Maret 2025 favorite 7 Kali
Pertemuan Rutin PKK Desa Tanjungpuro Bahas Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
date_range 09 Maret 2025 favorite 9 Kali
Pemilu 2024 Tentukan Nasib Pacitan 5 Tahun ke Depan
date_range 01 Agustus 2024 favorite 135 Kali
Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025
date_range 01 Agustus 2024 favorite 92 Kali
Sub Program Imunisasi Nasional Polio Sukses Digelar di Desa Tanjungpuro
date_range 16 Januari 2024 favorite 174 Kali
Open Rekrutmen KPPS Tanjungpuro Tahun 2024
date_range 12 Desember 2023 favorite 378 Kali
HIPPA Tirtomulyo Lakukan Sosialisasi Rencana Pembangunan Saluran Irigasi
date_range 12 April 2023 favorite 241 Kali
Pendaftaran BLT UMKM Dibuka Kembali, Yuk Daftarkan Usahamu Agar Bisa Mendapat Bantuan
date_range 19 Oktober 2020 favorite 1.611 Kali
Waspada Cacar Air: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya
date_range 13 Januari 2023 favorite 764 Kali
Kalender Kegiatan Tahunan
date_range 06 Januari 2020 favorite 622 Kali
Maklumat Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi
date_range 01 Januari 2020 favorite 594 Kali
SK PPID Tahun 2021
date_range 20 Januari 2021 favorite 543 Kali
Standart Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik
date_range 01 Januari 2020 favorite 518 Kali
Laporan Keuangan Semester 2 Tahun 2020
date_range 01 Januari 2021 favorite 472 Kali
MMD Tanjungpuro
date_range 28 September 2021 favorite 307 Kali
Mekanisme Pengajuan Keberatan
date_range 01 Januari 2020 favorite 339 Kali
Kalender Kegiatan Tahunan
date_range 06 Januari 2020 favorite 622 Kali
Tugas dan Fungsi PPID
date_range 28 Januari 2020 favorite 423 Kali
Bukan Saatnya Kucing-kucingan, PPS Tanjungpuro Lakukan Seleksi Pantarlih Secara Terbuka
date_range 08 Februari 2023 favorite 333 Kali
Tata Cara Permohonan Informasi
date_range 31 Januari 2020 favorite 421 Kali
Geliat Berbagi Taruna Karya Desa Tanjungpuro
date_range 03 Mei 2021 favorite 217 Kali
Belum ada agenda
Hari ini | : | 113 |
Kemarin | : | 168 |
Total Pengunjung | : | 286.086 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.9.169 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa |
08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu |
08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis |
08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat |
08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran