call 03573219244 mail_outline desatanjungpuro@gmail.com
09 Jul 2021 09:31:00 1.518 Kali
Tanjungpuro.desa.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungpuro memiliki 11 Perangkat Desa. Adapun 11 perangkat desa tersebut terdiri dari 1 Sekretaris Desa (Sekdes), 3 Kepala Seksi (Kasi), 3 Kepala Urusan (Kaur), dan 4 Kepala Dusun (Kasun). Masing-masing jabatan tersebut di pegang oleh orang-orang yang berkompeten sebagimana yang terlihat dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada gambar di atas.
untuk diketahui, Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kasun.
Tetapi, implementasi yang berkembang di masyarakat masih ada yang mengasumsikan bahwa Kaur/ Kasi dan Kadus hanyalah sebagai mitra kerja desa dan atau lembaga kemasyarakatan desa. Tentu ini adalah pemahaman yang sangat menyesatkan, karena sangat jelas diatur dalam PP No. 72/ 2005 tentang Desa, di Bab IX dari mulai Pasal 89 sampai Pasal 97 mengenai lembaga kemasyarakatan yang dimaksud adalah RT, RW, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan atau sebutan lain.
Kebanyakannya malah masyarakat secara de facto berasumsi bahwa yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur lembaga kemasyarakatan maupun dari unsur Pemerintah Desa seperti RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, Kades, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, Pemangku Adat, dan lainnya.. Padahal kedudukan Perangkat Desa sangatlah jelas memiliki payung hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 202 ayat (2) UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Disinilah perlu kita klarifikasi agar masyarakat bisa mengenal Perangkat Desa, karena definisi antara Perangkat Desa dengan Aparatur Desa sangatlah berbeda. Jangan-jangan membedakan antara Kades dengan Lurah juga tidak tahu? Dan membedakan antara Pemerintah dengan Pemerintah-an juga tidak tahu?
Sehingga, sekali lagi perlu dipertegas bahwa Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus. Sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, dan Kades, serta BPD maupun PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan Pemangku Adat. Karena isu dengan pemahaman yang salah dan terlanjut berkembang di masyarakat semacam ini tentunya harus diubah agar tidak terjadi ketimpangan tupoksi Perangkat Desa itu sendiri.
Untuk artikel ini
Sub Program Imunisasi Nasional Polio Sukses Digelar di Desa Tanjungpuro
date_range 16 Januari 2024 favorite 56 Kali
Open Rekrutmen KPPS Tanjungpuro Tahun 2024
date_range 12 Desember 2023 favorite 236 Kali
HIPPA Tirtomulyo Lakukan Sosialisasi Rencana Pembangunan Saluran Irigasi
date_range 12 April 2023 favorite 90 Kali
Bulan Februari, Bulannya Vitamin A Posyandu Balita
date_range 10 Februari 2023 favorite 117 Kali
Bukan Saatnya Kucing-kucingan, PPS Tanjungpuro Lakukan Seleksi Pantarlih Secara Terbuka
date_range 08 Februari 2023 favorite 164 Kali
Kegiatan Rutin Donor Darah di Desa Tanjungpuro
date_range 01 Februari 2023 favorite 112 Kali
Waspada Cacar Air: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya
date_range 13 Januari 2023 favorite 117 Kali
Sejarah Desa Tanjungpuro
date_range 26 Agustus 2016 favorite 1.953 Kali
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tanjungpuro
date_range 09 Juli 2021 favorite 1.518 Kali
Pendaftaran BLT UMKM Dibuka Kembali, Yuk Daftarkan Usahamu Agar Bisa Mendapat Bantuan
date_range 19 Oktober 2020 favorite 1.462 Kali
Visi dan Misi Desa Tanjungpuro
date_range 24 Agustus 2016 favorite 1.318 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
date_range 07 November 2014 favorite 1.270 Kali
Data Desa
date_range 24 Agustus 2016 favorite 1.108 Kali
Kontak Kami
date_range 29 Juli 2013 favorite 672 Kali
Wilayah Desa Tanjungpuro
date_range 26 Agustus 2016 favorite 134 Kali
Empat Tahap BLT DD Tahun 2021 Telah Diterimakan untuk 30 orang KPM
date_range 06 Mei 2021 favorite 123 Kali
Geliat Berbagi Taruna Karya Desa Tanjungpuro
date_range 03 Mei 2021 favorite 173 Kali
MMD Tanjungpuro
date_range 28 September 2021 favorite 261 Kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tanjungpuro
date_range 19 Januari 2020 favorite 128 Kali
Pemdes Tanjungpuro Terimakan Insentif RT RW
date_range 06 Mei 2021 favorite 189 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
date_range 07 November 2014 favorite 1.270 Kali
Belum ada agenda
Hari ini | : | 58 |
Kemarin | : | 44 |
Total Pengunjung | : | 227.619 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.221.43.208 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran