rss_feed

Desa Tanjungpuro

Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 63572

call 03573219244 mail_outline desatanjungpuro@gmail.com

  • TUKIYADI

    Kepala Desa

  • ISWAHYUDI

    Sekretaris Desa

  • HERMANTO ADI

    Kasi Pelayanan

  • KUSUMA HADI PURNAWAN

    Kasi Kesejahteraan Rakyat

  • AMIN JUNAINI

    Kasi Pemerintahan

  • KARJUNI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

  • SUPARYADI

    Kaur Perencanaan

  • ENIK MUHEMIN

    Kaur Keuangan

  • BAMBANG WASITO

    Kepala Dusun Tanjung

  • SUGIARTO

    Kepala Dusun Beton

  • MARGONO

    Kepala Dusun Krajan Lor

  • AJI INDRA WAHYUDI

    Kepala Dusun Krajan Kidul

settings Pengaturan Layar

Kantor Desa Tanjungpuro membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 14.00, Jumat pukul 08.00 - 11.00.
fingerprint
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tanjungpuro

09 Jul 2021 09:31:00 1.518 Kali

Tanjungpuro.desa.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungpuro memiliki 11 Perangkat Desa. Adapun 11 perangkat desa tersebut terdiri dari 1 Sekretaris Desa (Sekdes), 3 Kepala Seksi (Kasi), 3 Kepala Urusan (Kaur), dan 4 Kepala Dusun (Kasun). Masing-masing jabatan tersebut di pegang oleh orang-orang yang berkompeten sebagimana yang terlihat dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada gambar di atas.

untuk diketahui, Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kasun.

Tetapi, implementasi yang berkembang di masyarakat masih ada yang mengasumsikan bahwa Kaur/ Kasi dan Kadus hanyalah sebagai mitra kerja desa dan atau lembaga kemasyarakatan desa. Tentu ini adalah pemahaman yang sangat menyesatkan, karena sangat jelas diatur dalam PP No. 72/ 2005 tentang Desa, di Bab IX dari mulai Pasal 89 sampai Pasal 97 mengenai lembaga kemasyarakatan yang dimaksud adalah RT, RW, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan atau sebutan lain.

Kebanyakannya malah masyarakat secara de facto berasumsi bahwa yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur lembaga kemasyarakatan maupun dari unsur Pemerintah Desa seperti RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, Kades, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, Pemangku Adat, dan lainnya.. Padahal kedudukan Perangkat Desa sangatlah jelas memiliki payung hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 202 ayat (2) UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.

Disinilah perlu kita klarifikasi agar masyarakat bisa mengenal Perangkat Desa, karena definisi antara Perangkat Desa dengan Aparatur Desa sangatlah berbeda. Jangan-jangan membedakan antara Kades dengan Lurah juga tidak tahu? Dan membedakan antara Pemerintah dengan Pemerintah-an juga tidak tahu?

Sehingga, sekali lagi perlu dipertegas bahwa Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus. Sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, dan Kades, serta BPD maupun PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan Pemangku Adat. Karena isu dengan pemahaman yang salah dan terlanjut berkembang di masyarakat semacam ini tentunya harus diubah agar tidak terjadi ketimpangan tupoksi Perangkat Desa itu sendiri.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

folder Arsip Artikel


assessment Statistik Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Desa : Tanjungpuro
Kecamatan : Ngadirojo
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63572
Telepon : 03573219244
No. HP :
Email : desatanjungpuro@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Parso, S.Kom

    date_range 06 November 2020 12:26:03

    Selamat untuk Pemdes Tanjungpuro sudah menggunakan [...]
  • person Eni setyowati

    date_range 22 Oktober 2020 07:41:53

    Tanjungpuro mantap cuy..,,lanjutken.... [...]
  • person Surati

    date_range 20 Oktober 2020 09:10:50

    Terimakasih Atas Informasinya Sangat membantu [...]
  • person Wanto

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Tanjungpuro merayakan Hari [...]

insert_photo Album Galeri

share Sinergi Program

contacts Info Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:58
Kemarin:44
Total Pengunjung:227.619
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.221.43.208
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 449,682,000 | Rp. 1,384,067,045
32.49 %
BELANJA
Rp. 15,196,000 | Rp. 1,425,910,106
1.07 %
PEMBIAYAAN
Rp. 0 | Rp. -41,843,061
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 11,000,000
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0 | Rp. 67,400,000
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0 | Rp. 80,300,000
0 %
Dana Desa
Rp. 442,482,000 | Rp. 737,470,000
60 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0 | Rp. 32,583,045
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 446,114,000
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 7,200,000 | Rp. 1,200,000
600 %
Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga
Rp. 0 | Rp. 6,500,000
0 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 1,500,000
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 15,196,000 | Rp. 697,296,467
2.18 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 | Rp. 106,414,000
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 0 | Rp. 77,244,045
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 0 | Rp. 502,066,000
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 42,889,594
0 %