| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 0 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 2 Orang |
| Masuk |
| 2 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
09 Juli 2021 2.267 Kali
Tanjungpuro.desa.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungpuro memiliki 11 Perangkat Desa. Adapun 11 perangkat desa tersebut terdiri dari 1 Sekretaris Desa (Sekdes), 3 Kepala Seksi (Kasi), 3 Kepala Urusan (Kaur), dan 4 Kepala Dusun (Kasun). Masing-masing jabatan tersebut di pegang oleh orang-orang yang berkompeten sebagimana yang terlihat dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada gambar di atas.
untuk diketahui, Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kasun.
Tetapi, implementasi yang berkembang di masyarakat masih ada yang mengasumsikan bahwa Kaur/ Kasi dan Kadus hanyalah sebagai mitra kerja desa dan atau lembaga kemasyarakatan desa. Tentu ini adalah pemahaman yang sangat menyesatkan, karena sangat jelas diatur dalam PP No. 72/ 2005 tentang Desa, di Bab IX dari mulai Pasal 89 sampai Pasal 97 mengenai lembaga kemasyarakatan yang dimaksud adalah RT, RW, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan atau sebutan lain.
Kebanyakannya malah masyarakat secara de facto berasumsi bahwa yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur lembaga kemasyarakatan maupun dari unsur Pemerintah Desa seperti RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, Kades, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, Pemangku Adat, dan lainnya.. Padahal kedudukan Perangkat Desa sangatlah jelas memiliki payung hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 202 ayat (2) UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Disinilah perlu kita klarifikasi agar masyarakat bisa mengenal Perangkat Desa, karena definisi antara Perangkat Desa dengan Aparatur Desa sangatlah berbeda. Jangan-jangan membedakan antara Kades dengan Lurah juga tidak tahu? Dan membedakan antara Pemerintah dengan Pemerintah-an juga tidak tahu?
Sehingga, sekali lagi perlu dipertegas bahwa Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus. Sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, dan Kades, serta BPD maupun PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan Pemangku Adat. Karena isu dengan pemahaman yang salah dan terlanjut berkembang di masyarakat semacam ini tentunya harus diubah agar tidak terjadi ketimpangan tupoksi Perangkat Desa itu sendiri.
Untuk artikel ini
Posyandu Balita dan Ibu Hamil Sekartanjung Desa Tanjungpuro Awal Tahun 2026
date_range 06 Januari 2026
favorite 48 Kali
KEGIATAN DONOR DARAH RUTIN DI POLINDES TANJUNGURO
date_range 28 Juli 2025
favorite 53 Kali
Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes Tahun 2026 Desa Tanjungpuro
date_range 28 Juli 2025
favorite 55 Kali
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Tanjungpuro Bahas Rembuk Stunting dan Peningkatan Kesehatan Warga
date_range 24 Juli 2025
favorite 158 Kali
Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahun 2025 di Desa Tanjunguro Berjalan Lancar
date_range 23 Juli 2025
favorite 55 Kali
Buka Bersama Santri Madin Nurul Huda Tanjungpuro Berlangsung Penuh Kebersamaan
date_range 20 Maret 2025
favorite 120 Kali
Pertemuan Rutin PKK Desa Tanjungpuro Bahas Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
date_range 09 Maret 2025
favorite 89 Kali
Pendaftaran BLT UMKM Dibuka Kembali, Yuk Daftarkan Usahamu Agar Bisa Mendapat Bantuan
date_range 19 Oktober 2020
favorite 1.722 Kali
Waspada Cacar Air: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya
date_range 13 Januari 2023
favorite 1.109 Kali
Kalender Kegiatan Tahunan
date_range 06 Januari 2020
favorite 752 Kali
Maklumat Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi
date_range 01 Januari 2020
favorite 685 Kali
SK PPID Tahun 2021
date_range 20 Januari 2021
favorite 660 Kali
Standart Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik
date_range 01 Januari 2020
favorite 633 Kali
Pemdes Tanjungpuro Bantukan Ribuan Kilogram Benih Padi untuk Petani
date_range 30 Oktober 2020
favorite 574 Kali
SDGs Desa Tanjungpuro, Selesai!
date_range 14 Juni 2021
favorite 381 Kali
Laporan Realisasi Keuangan Tahun 2021
date_range 01 Januari 2021
favorite 251 Kali
Daftar Informasi yang Dikecualikan
date_range 06 Januari 2020
favorite 473 Kali
Pemdes Tanjungpuro Tetapkan 28 KPM Penerima BLT-DD 2023
date_range 04 Januari 2023
favorite 170 Kali
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon KPPS Tahun 2020
date_range 21 Oktober 2020
favorite 388 Kali
Pertemuan Rutin PKK Desa Tanjungpuro Bahas Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
date_range 09 Maret 2025
favorite 89 Kali
Dasar Hukum
date_range 01 Januari 2020
favorite 402 Kali
Belum ada agenda
| Hari ini | : | 107 |
| Kemarin | : | 82 |
| Total Pengunjung | : | 312.567 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.32 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
Senin |
08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa |
08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu |
08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis |
08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat |
08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur | |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran